Kecantikan seseorang lelaki bukan terletak dalam rupa bentuk fisik seperti yang kita kira akan tetapi terletak pada murni rohaninya ,diantara kriteria lelaki yang cantik adalah :
- Ø Lelaki yang mampu mengalirkan air mata untuk ingatan
- Ø Lelaki yang sedia menerima teguran
- Ø Lelaki yang memberi madu setelah menerima racun
- Ø Lelaki yang tenang dan lapang dada
- Ø Lelaki yang berprasangka baik
- Ø Lelaki yang tidak pernah berputus asa
Kecantikan lelaki berdiri di atas kemuliaan hati,seluruh kecantikan hati yang ada pada Rosulullah adalah kecantikan hati seorang lelaki yang sempurna.
B.Kegagahan Wanita
Kegagahan seorang wanita bukan dalam kekar otot badan,tetapi pada kekuatan perasaan.diantara kriteria perempuan yang gagah adalah :
v Perempuan yang tahan menerima sebuah kehilangan
v Perempuan yang tidak takut pada kehilangan
v Perempuan yang tabah menanggung kerinduan setelah ditinggalkan
v Perempuan yang tidak meminta-minta agar dipenuhi segala keinginan
Kegagahan seorang perempun berdiri di atas teguh iman,kita bisa ambil contoh pada kegagahan Bunda khadijah,kegagahannya adalah kegagahan yang sempurna bagi seorang perempun.
Categorized in Uncategorized
kop surat menteri
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.O0.SJ.SK.VIIe.O644
TENTANG
PEDOMAN REKRUTMEN
PETUGAS TIM KESEHATAN HAJI INDONESIA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan jamaah haji Indonesia perlu ditunjuk tenaga kesehatan sebagai anggota Tim Kesehatan Haji;
b. bahwa untuk pernunjukan tenaga kesehatan dimaksud, perlu dipenuhi persyaratan tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan Pedoman Rekrutmen Petugas Tim Kesehatan Haji Indonesia dengan keputusan Menteri Kesehatan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Nomor 3495).
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 558/MENKES/SK/1984 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA tentang PEDOMAN REKRUTMEN PETUGAS TIM KESEHATAN HAJI INDONESIA.
Kedua : Pedoman Rekrutmen Petugas Tim Kesehatan Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, tercantum dalam Lampiran Keputusan mi.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : JAKARTA
TANGGAL: 30 JULI 1998
a.n. MENTERI KESEHATAN RI
SEKRETARIS JENDERAL
Dr. E. Sutarto, SKM
Categorized in Uncategorized